Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektur Jenderal menyampaikan ikhtisar laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction