Correct Article 39
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. BPK;
b. BPKP;
c. APIP kementerian/lembaga lain;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
e. lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
f. lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
g. aparat penegak hukum.
Your Correction
