Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kapasitas APIP dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
Your Correction