Correct Article 38
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Peningkatan kapasitas APIP dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
Your Correction
