Correct Article 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Untuk memenuhi ketentuan standar audit intern pemerintah, Inspektorat Jenderal menyusun Piagam Pengawasan Intern.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan bentuk yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern pemerintah.
(3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperbaharui mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern oleh APIP.
(5) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Menteri.
Your Correction
