Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan oleh Tim Pengawasan. (2) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan berdasarkan hasil pelaksanaan Pengawasan Intern. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rekomendasi yang telah disepakati antara Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. (4) Dalam hal terdapat perubahan pada rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi secara tertulis kepada Klien Pengawasan.
Your Correction