Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda transportasi.
3. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
4. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
5. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
6. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki Pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan.
7. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan.
8. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan
atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
9. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
10. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
11. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
12. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
13. Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnya disingkat BPTD merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
14. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan yang selanjutnya disingkat KSOPP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
15. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.
16. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
19. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
BAB II
HIERARKI DAN KLASIFIKASI PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi:
a. Pelabuhan Tipe A merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan
Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. Pelabuhan Tipe B merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. Pelabuhan Tipe C merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Article 3
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau, Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibedakan menjadi 3 (tiga) kelas, yakni:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas I;
b. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas II; dan
c. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas III.
(2) Kelas Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kemampuan pelayanan angkutan.
(3) Penetapan kelas Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas I ditetapkan dengan memperhatikan:
1. melayani trayek/lintas komersial atau perintis;
2. jumlah trip per hari di atas 20 (dua puluh) trip;
3. volume angkutan:
a) penumpang, lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) orang per hari;
b) kendaraan, lebih dari 150 (seratus lima puluh) unit per hari; dan/atau c) barang, lebih dari 30 (tiga puluh) ton per hari; dan
4. waktu operasi 24 (dua puluh empat) jam per hari,
b. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas II ditetapkan dengan memperhatikan:
1. melayani trayek/lintas komersial atau perintis;
2. jumlah trip per hari di atas 10 (sepuluh) trip;
3. volume angkutan:
a) penumpang, 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) orang per hari;
b) kendaraan, 50 (lima puluh) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) unit per hari;
dan/atau c) barang, 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) ton per hari; dan
4. waktu operasi sampai dengan 12 (dua belas) jam per hari,
c. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas III ditetapkan dengan memperhatikan:
1. melayani trayek/lintas perintis;
2. jumlah trip per hari di atas 5 (lima) trip;
3. volume angkutan:
a) penumpang, kurang dari 100 (seratus) orang per hari;
b) kendaraan, kurang dari 50 (lima puluh) unit per hari; dan/atau c) barang, kurang dari 10 (sepuluh) ton/hari;
dan
4. waktu operasi 8 (delapan) jam per hari.
(4) Kelas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Penetapan kelas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi perubahan, terhadap kelas Pelabuhan dilakukan penetapan kembali.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Kegiatan pemerintahan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi fungsi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan; dan
b. keselamatan dan keamanan pelayaran.
(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pada Pelabuhan Sungai dan Danau dapat dilakukan fungsi:
a. kepabeanan;
b. keimigrasian;
c. kekarantinaan; dan/atau
d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
Article 6
(1) Fungsi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Pelabuhan berdasarkan hierarki Pelabuhan Sungai dan Danau.
(2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BPTD, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan dan belum diusahakan secara komersial;
b. KSOPP, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan secara komersial; atau
c. UPTD, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Article 7
Article 8
Article 9
(1) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b di Pelabuhan Sungai dan Danau dilakukan oleh Syahbandar.
(2) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah pelayanan yang ditetapkan.
(3) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran dalam menerbitkan surat persetujuan berlayar.
Article 10
Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. pelayanan jasa kapal;
b. pelayanan jasa penumpang;
c. pelayanan jasa barang;
d. pelayanan jasa kendaraan; dan
e. pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan.
Article 11
(1) Pelayanan jasa kapal, penumpang, barang, dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan:
a. jasa dermaga untuk bertambat;
b. pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang;
e. jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
f. jasa terminal dan ro-ro;
g. jasa bongkar muat barang;
h. pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. jasa penundaan kapal.
(2) Jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan kegiatan jasa kapal tunda yang dilaksanakan pada kondisi tertentu.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. cuaca ekstrim;
b. kebakaran;
c. kapal kandas;
d. kerusakan mesin; atau
e. kecelakaan kapal.
(4) Kegiatan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Article 12
(1) Pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan pergudangan;
c. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
d. instalasi air bersih dan listrik;
e. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
f. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
g. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
h. perawatan dan perbaikan kapal;
i. pengemasan dan pelabelan;
j. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
k. angkutan umum dari dan ke Pelabuhan;
l. tempat tunggu kendaraan bermotor;
m. kegiatan industri tertentu;
n. kegiatan perdagangan;
o. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
p. jasa periklanan; dan/atau
q. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
(2) Selain pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan kegiatan jasa dapat berupa:
a. penggunaan tanah/lahan;
b. penggunaan ruangan/bangunan;
c. pelayanan penyediaan bahan bakar;
d. pelayanan untuk bahan berbahaya dan beracun (B3);
e. jasa kepil;
f. administrasi manifes;
g. sewa alat;
h. pelayanan jasa portir;
i. jasa parkir;
j. jasa pas masuk Pelabuhan untuk orang yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan;
k. jasa pas masuk Pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan;
l. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi;
m. digitalisasi jasa Kepelabuhanan; dan/atau
n. jasa cetak tiket.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha.
Article 13
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang akan melakukan penyediaan dan/atau pelayanan kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan harus bekerjasama dengan penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk penyewaan:
a. lahan;
b. gedung; dan/atau
c. area komersial.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan di dalam DLKr sisi darat yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, harus mendapatkan persetujuan dari penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
Article 15
(1) Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) Pelabuhan.
(2) Kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. terminal ekonomi; dan
b. terminal nonekonomi.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikategorikan berdasarkan:
a. tingkat pelayanan; dan
b. fasilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pelayanan dan fasilitas terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 16
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam kegiatan usahanya wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 17
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau yang berubah statusnya dari Pelabuhan Sungai dan Danau yang belum diusahakan secara komersial menjadi Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan secara komersial setelah mendapat penetapan dari Menteri.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan konsesi oleh BPTD, KSOPP, atau UPTD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Article 18
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas Pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas Pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Article 19
(1) Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa Kepelabuhanan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arus kunjungan kapal;
b. frekuensi angkutan;
c. volume angkutan penumpang dan kendaraan;
d. kinerja operasional; dan
e. kinerja peralatan dan fasilitas.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar kinerja operasional Pelabuhan.
(1) Kegiatan pemerintahan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi fungsi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan; dan
b. keselamatan dan keamanan pelayaran.
(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pada Pelabuhan Sungai dan Danau dapat dilakukan fungsi:
a. kepabeanan;
b. keimigrasian;
c. kekarantinaan; dan/atau
d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
Article 6
(1) Fungsi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Pelabuhan berdasarkan hierarki Pelabuhan Sungai dan Danau.
(2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BPTD, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan dan belum diusahakan secara komersial;
b. KSOPP, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan secara komersial; atau
c. UPTD, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Article 7
Article 8
Article 9
(1) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b di Pelabuhan Sungai dan Danau dilakukan oleh Syahbandar.
(2) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah pelayanan yang ditetapkan.
(3) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran dalam menerbitkan surat persetujuan berlayar.
Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. pelayanan jasa kapal;
b. pelayanan jasa penumpang;
c. pelayanan jasa barang;
d. pelayanan jasa kendaraan; dan
e. pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan.
(1) Pelayanan jasa kapal, penumpang, barang, dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan:
a. jasa dermaga untuk bertambat;
b. pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang;
e. jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
f. jasa terminal dan ro-ro;
g. jasa bongkar muat barang;
h. pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. jasa penundaan kapal.
(2) Jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan kegiatan jasa kapal tunda yang dilaksanakan pada kondisi tertentu.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. cuaca ekstrim;
b. kebakaran;
c. kapal kandas;
d. kerusakan mesin; atau
e. kecelakaan kapal.
(4) Kegiatan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Article 12
(1) Pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan pergudangan;
c. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
d. instalasi air bersih dan listrik;
e. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
f. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
g. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
h. perawatan dan perbaikan kapal;
i. pengemasan dan pelabelan;
j. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
k. angkutan umum dari dan ke Pelabuhan;
l. tempat tunggu kendaraan bermotor;
m. kegiatan industri tertentu;
n. kegiatan perdagangan;
o. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
p. jasa periklanan; dan/atau
q. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
(2) Selain pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan kegiatan jasa dapat berupa:
a. penggunaan tanah/lahan;
b. penggunaan ruangan/bangunan;
c. pelayanan penyediaan bahan bakar;
d. pelayanan untuk bahan berbahaya dan beracun (B3);
e. jasa kepil;
f. administrasi manifes;
g. sewa alat;
h. pelayanan jasa portir;
i. jasa parkir;
j. jasa pas masuk Pelabuhan untuk orang yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan;
k. jasa pas masuk Pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan;
l. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi;
m. digitalisasi jasa Kepelabuhanan; dan/atau
n. jasa cetak tiket.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha.
Article 13
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang akan melakukan penyediaan dan/atau pelayanan kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan harus bekerjasama dengan penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk penyewaan:
a. lahan;
b. gedung; dan/atau
c. area komersial.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan di dalam DLKr sisi darat yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, harus mendapatkan persetujuan dari penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
(1) Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) Pelabuhan.
(2) Kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. terminal ekonomi; dan
b. terminal nonekonomi.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikategorikan berdasarkan:
a. tingkat pelayanan; dan
b. fasilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pelayanan dan fasilitas terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 16
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam kegiatan usahanya wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 17
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau yang berubah statusnya dari Pelabuhan Sungai dan Danau yang belum diusahakan secara komersial menjadi Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan secara komersial setelah mendapat penetapan dari Menteri.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan konsesi oleh BPTD, KSOPP, atau UPTD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Article 18
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas Pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas Pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Article 19
(1) Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa Kepelabuhanan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arus kunjungan kapal;
b. frekuensi angkutan;
c. volume angkutan penumpang dan kendaraan;
d. kinerja operasional; dan
e. kinerja peralatan dan fasilitas.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar kinerja operasional Pelabuhan.
(1) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 21
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara hierarki pelayanan Angkutan Sungai dan Danau terdiri atas:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau
b. Pelabuhan Sungai dan Danau yang melayani Angkutan Penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara
2. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Article 22
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun dengan berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional;
b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau
h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Article 23
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau serta DLKr dan DLKp Pelabuhan.
(3) Penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. titik koordinat geografis lokasi Pelabuhan;
b. nama lokasi Pelabuhan; dan
c. letak wilayah administratif.
Article 24
(1) Lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana DLKr dan DLKp Pelabuhan;
e. hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
2. kelayakan ekonomi;
3. kelayakan lingkungan;
4. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
5. keterpaduan intra dan antarmoda;
6. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8. pertahanan dan keamanan.
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diberikan berdasarkan keterpaduan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 1 harus memperhatikan kondisi:
a. geografis;
b. hidrooceanografi; dan
c. topografi.
(5) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kondisi lahan yang akan diperuntukkan sebagai Pelabuhan; dan
b. arah serta kecepatan angin.
(6) Kondisi hidrooceanografi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. luas dan kedalaman perairan;
b. karakteristik pasang surut;
c. karakteristik gelombang;
d. arah dan kecepatan arus; dan
e. erosi dan pengendapan.
(7) Kondisi topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mengenai tinggi rendah permukaan tanah.
Article 25
Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 2 harus memperhatikan:
a. produk domestik regional bruto;
b. aktivitas/perdagangan dan industri yang ada serta prediksi di masa mendatang;
c. perkembangan aktivitas volume barang dan penumpang;
d. kontribusi pada peningkatan taraf hidup penduduk; dan
e. perhitungan ekonomis/finansial.
Article 26
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan penetapan.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen persyaratan yang tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(5) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan.
(6) Format permohonan, persetujuan, pemberitahuan perbaikan dan penolakan penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(5) tercantum dalam contoh 1 pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 21
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara hierarki pelayanan Angkutan Sungai dan Danau terdiri atas:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau
b. Pelabuhan Sungai dan Danau yang melayani Angkutan Penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara
2. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Article 22
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun dengan berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional;
b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau
h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau serta DLKr dan DLKp Pelabuhan.
(3) Penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. titik koordinat geografis lokasi Pelabuhan;
b. nama lokasi Pelabuhan; dan
c. letak wilayah administratif.
Article 24
(1) Lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana DLKr dan DLKp Pelabuhan;
e. hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
2. kelayakan ekonomi;
3. kelayakan lingkungan;
4. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
5. keterpaduan intra dan antarmoda;
6. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8. pertahanan dan keamanan.
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diberikan berdasarkan keterpaduan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 1 harus memperhatikan kondisi:
a. geografis;
b. hidrooceanografi; dan
c. topografi.
(5) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kondisi lahan yang akan diperuntukkan sebagai Pelabuhan; dan
b. arah serta kecepatan angin.
(6) Kondisi hidrooceanografi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. luas dan kedalaman perairan;
b. karakteristik pasang surut;
c. karakteristik gelombang;
d. arah dan kecepatan arus; dan
e. erosi dan pengendapan.
(7) Kondisi topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mengenai tinggi rendah permukaan tanah.
Article 25
Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 2 harus memperhatikan:
a. produk domestik regional bruto;
b. aktivitas/perdagangan dan industri yang ada serta prediksi di masa mendatang;
c. perkembangan aktivitas volume barang dan penumpang;
d. kontribusi pada peningkatan taraf hidup penduduk; dan
e. perhitungan ekonomis/finansial.
Article 26
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan penetapan.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen persyaratan yang tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(5) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan.
(6) Format permohonan, persetujuan, pemberitahuan perbaikan dan penolakan penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(5) tercantum dalam contoh 1 pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Setiap Pelabuhan Sungai dan Danau wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau dengan berpedoman pada:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Article 28
Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Article 29
(1)
Pelabuhan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus mendapat pertimbangan teknis terlebih dahulu dari:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe A; dan
b. gubernur untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe B.
(2) Dalam hal Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe C ditetapkan langsung oleh bupati/wali kota.
Article 30
(1) Dalam rangka memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau harus menyampaikan usulan penetapan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Berdasarkan usulan penetapan
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(1) Setiap Pelabuhan Sungai dan Danau wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau dengan berpedoman pada:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
(3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Article 28
Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Article 29
(1)
Pelabuhan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus mendapat pertimbangan teknis terlebih dahulu dari:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe A; dan
b. gubernur untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe B.
(2) Dalam hal Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe C ditetapkan langsung oleh bupati/wali kota.
Article 30
(1) Dalam rangka memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau harus menyampaikan usulan penetapan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Berdasarkan usulan penetapan
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
BAB Kedua
DLKr dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau
BAB Ketiga
Penetapan DLKr dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau
BAB VI
PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
BAB Kesatu
Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau
BAB Kedua
Pengembangan Pelabuhan Sungai dan Danau
BAB Ketiga
Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau
BAB Keempat
Rehabilitasi Pelabuhan Sungai dan Danau
BAB VII
TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Terminal Khusus
BAB Ketiga
Terminal untuk Kepentingan Sendiri
BAB Keempat
Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
BAB Kelima
Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang Sudah Tidak Dioperasikan
(1) BPTD atau KSOPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, tempat berlabuh, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau, DLKr Pelabuhan Sungai dan Danau, dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah pusat, serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh BPTD atau KSOPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menjamin kelancaran arus penumpang, barang, dan kendaraan;
i. pemantauan tarif angkutan dan jasa Pelabuhan Sungai dan Danau;
j. pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau di DLKr dan di DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau;
k. pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal;
l. pelaksanaan pengawasan bongkar muat barang, kendaraan, dan naik turun penumpang, serta jadwal docking kapal; dan
m. mengatur lalu lintas pergerakan kapal Angkutan Sungai dan Danau serta kapal Angkutan Penyeberangan di sungai dan danau.
(2) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi atau
kerja sama bentuk lainnya.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, BPTD atau KSOPP dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban Pelabuhan.
(5) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh BPTD atau KSOPP bersama-sama dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat.
(6) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, BPTD atau KSOPP dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
(7) Pelaksanaan penjaminan kelancaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi tata cara muat barang di atas kendaraan.
(8) Pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat trayek/lintas yang dilayani.
(9) Penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada trayek/lintas yang berada pada 2 (dua) wilayah BPTD dan/atau KSOPP ditetapkan melalui kesepakatan bersama.
(1) UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, tempat berlabuh, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau, DLKr Pelabuhan Sungai dan Danau, dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau;
g. menjamin kelancaran arus penumpang, barang, dan kendaraan;
h. pelaksanaan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa Pelabuhan Sungai dan Danau;
i. pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal;
j. pelaksanaan pengawasan bongkar muat barang, kendaraan, dan naik turun penumpang, serta jadwal
docking kapal; dan
k. mengatur lalu lintas pergerakan kapal Angkutan Sungai dan Danau dan Angkutan Penyeberangan di sungai dan danau.
(2) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi atau kerja sama bentuk lainnya.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi anggaran pemerintah pada tahun anggaran berjalan tidak tersedia untuk pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.
(4) Untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, UPTD dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban Pelabuhan.
(5) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh UPTD bersama-sama dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat.
(6) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, UPTD dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
(7) Pelaksanaan penjaminan kelancaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi tata cara muat barang di atas kendaraan.
(8) Pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memuat trayek/lintas yang dilayani.
(1) BPTD atau KSOPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, tempat berlabuh, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau, DLKr Pelabuhan Sungai dan Danau, dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah pusat, serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh BPTD atau KSOPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menjamin kelancaran arus penumpang, barang, dan kendaraan;
i. pemantauan tarif angkutan dan jasa Pelabuhan Sungai dan Danau;
j. pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau di DLKr dan di DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau;
k. pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal;
l. pelaksanaan pengawasan bongkar muat barang, kendaraan, dan naik turun penumpang, serta jadwal docking kapal; dan
m. mengatur lalu lintas pergerakan kapal Angkutan Sungai dan Danau serta kapal Angkutan Penyeberangan di sungai dan danau.
(2) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi atau
kerja sama bentuk lainnya.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, BPTD atau KSOPP dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban Pelabuhan.
(5) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh BPTD atau KSOPP bersama-sama dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat.
(6) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, BPTD atau KSOPP dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
(7) Pelaksanaan penjaminan kelancaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi tata cara muat barang di atas kendaraan.
(8) Pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat trayek/lintas yang dilayani.
(9) Penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada trayek/lintas yang berada pada 2 (dua) wilayah BPTD dan/atau KSOPP ditetapkan melalui kesepakatan bersama.
(1) UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, tempat berlabuh, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau, DLKr Pelabuhan Sungai dan Danau, dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau;
g. menjamin kelancaran arus penumpang, barang, dan kendaraan;
h. pelaksanaan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa Pelabuhan Sungai dan Danau;
i. pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal;
j. pelaksanaan pengawasan bongkar muat barang, kendaraan, dan naik turun penumpang, serta jadwal
docking kapal; dan
k. mengatur lalu lintas pergerakan kapal Angkutan Sungai dan Danau dan Angkutan Penyeberangan di sungai dan danau.
(2) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi atau kerja sama bentuk lainnya.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi anggaran pemerintah pada tahun anggaran berjalan tidak tersedia untuk pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan.
(4) Untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, UPTD dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban Pelabuhan.
(5) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh UPTD bersama-sama dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat.
(6) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, UPTD dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
(7) Pelaksanaan penjaminan kelancaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi tata cara muat barang di atas kendaraan.
(8) Pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memuat trayek/lintas yang dilayani.