Correct Article 21
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara hierarki pelayanan Angkutan Sungai dan Danau terdiri atas:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau
b. Pelabuhan Sungai dan Danau yang melayani Angkutan Penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara
2. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Your Correction
