Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara hierarki pelayanan Angkutan Sungai dan Danau terdiri atas: a. Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau b. Pelabuhan Sungai dan Danau yang melayani Angkutan Penyeberangan: 1. antarprovinsi dan/atau antarnegara 2. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau 3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Your Correction