Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b di Pelabuhan Sungai dan Danau dilakukan oleh Syahbandar.
(2) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja sesuai dengan wilayah pelayanan yang ditetapkan.
(3) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran dalam menerbitkan surat persetujuan berlayar.
Your Correction
