Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan jasa kapal, penumpang, barang, dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan: a. jasa dermaga untuk bertambat; b. pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; c. fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; d. jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang; e. jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan; f. jasa terminal dan ro-ro; g. jasa bongkar muat barang; h. pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. jasa penundaan kapal. (2) Jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan kegiatan jasa kapal tunda yang dilaksanakan pada kondisi tertentu. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. cuaca ekstrim; b. kebakaran; c. kapal kandas; d. kerusakan mesin; atau e. kecelakaan kapal. (4) Kegiatan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Your Correction