Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam kegiatan usahanya wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction