Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) Pelabuhan.
(2) Kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. terminal ekonomi; dan
b. terminal nonekonomi.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikategorikan berdasarkan:
a. tingkat pelayanan; dan
b. fasilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pelayanan dan fasilitas terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
