Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) Pelabuhan. (2) Kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. terminal ekonomi; dan b. terminal nonekonomi. (3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan berdasarkan: a. tingkat pelayanan; dan b. fasilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pelayanan dan fasilitas terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction