Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas Pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas Pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Your Correction
