Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi: a. Pelabuhan Tipe A merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. Pelabuhan Tipe B merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. Pelabuhan Tipe C merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Your Correction