Correct Article 30
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Dalam rangka memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau harus menyampaikan usulan penetapan Rencana Induk Pelabuhan.
(2) Berdasarkan usulan penetapan
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Your Correction
