Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelabuhan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus mendapat pertimbangan teknis terlebih dahulu dari: a. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe A; dan b. gubernur untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe B. (2) Dalam hal Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe C ditetapkan langsung oleh bupati/wali kota.
Your Correction