Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau yang berubah statusnya dari Pelabuhan Sungai dan Danau yang belum diusahakan secara komersial menjadi Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan secara komersial setelah mendapat penetapan dari Menteri. (2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan konsesi oleh BPTD, KSOPP, atau UPTD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction