Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (2) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; c. potensi sumber daya alam; dan d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional. (3) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction