Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
