Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Kegiatan pemerintahan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi fungsi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan; dan
b. keselamatan dan keamanan pelayaran.
(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pada Pelabuhan Sungai dan Danau dapat dilakukan fungsi:
a. kepabeanan;
b. keimigrasian;
c. kekarantinaan; dan/atau
d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
Your Correction
