Correct Article 26
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan penetapan.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen persyaratan yang tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(5) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan.
(6) Format permohonan, persetujuan, pemberitahuan perbaikan dan penolakan penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(5) tercantum dalam contoh 1 pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
