Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e paling sedikit terdiri atas: a. penyediaan fasilitas penampungan limbah; b. penyediaan pergudangan; c. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor; d. instalasi air bersih dan listrik; e. pelayanan pengisian air tawar dan minyak; f. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan; g. penyediaan fasilitas gudang pendingin; h. perawatan dan perbaikan kapal; i. pengemasan dan pelabelan; j. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer; k. angkutan umum dari dan ke Pelabuhan; l. tempat tunggu kendaraan bermotor; m. kegiatan industri tertentu; n. kegiatan perdagangan; o. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi; p. jasa periklanan; dan/atau q. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi. (2) Selain pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan kegiatan jasa dapat berupa: a. penggunaan tanah/lahan; b. penggunaan ruangan/bangunan; c. pelayanan penyediaan bahan bakar; d. pelayanan untuk bahan berbahaya dan beracun (B3); e. jasa kepil; f. administrasi manifes; g. sewa alat; h. pelayanan jasa portir; i. jasa parkir; j. jasa pas masuk Pelabuhan untuk orang yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan; k. jasa pas masuk Pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan; l. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi; m. digitalisasi jasa Kepelabuhanan; dan/atau n. jasa cetak tiket. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha.
Your Correction