Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan pergudangan;
c. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
d. instalasi air bersih dan listrik;
e. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
f. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
g. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
h. perawatan dan perbaikan kapal;
i. pengemasan dan pelabelan;
j. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
k. angkutan umum dari dan ke Pelabuhan;
l. tempat tunggu kendaraan bermotor;
m. kegiatan industri tertentu;
n. kegiatan perdagangan;
o. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
p. jasa periklanan; dan/atau
q. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
(2) Selain pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan kegiatan jasa dapat berupa:
a. penggunaan tanah/lahan;
b. penggunaan ruangan/bangunan;
c. pelayanan penyediaan bahan bakar;
d. pelayanan untuk bahan berbahaya dan beracun (B3);
e. jasa kepil;
f. administrasi manifes;
g. sewa alat;
h. pelayanan jasa portir;
i. jasa parkir;
j. jasa pas masuk Pelabuhan untuk orang yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan;
k. jasa pas masuk Pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menggunakan Angkutan Sungai dan Danau atau Angkutan Penyeberangan;
l. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi;
m. digitalisasi jasa Kepelabuhanan; dan/atau
n. jasa cetak tiket.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha.
Your Correction
