Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa Kepelabuhanan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arus kunjungan kapal; b. frekuensi angkutan; c. volume angkutan penumpang dan kendaraan; d. kinerja operasional; dan e. kinerja peralatan dan fasilitas. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar kinerja operasional Pelabuhan.
Your Correction