Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana DLKr dan DLKp Pelabuhan;
e. hasil studi kelayakan mengenai:
1. kelayakan teknis;
2. kelayakan ekonomi;
3. kelayakan lingkungan;
4. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
5. keterpaduan intra dan antarmoda;
6. adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
7. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
8. pertahanan dan keamanan.
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diberikan berdasarkan keterpaduan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 1 harus memperhatikan kondisi:
a. geografis;
b. hidrooceanografi; dan
c. topografi.
(5) Kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. kondisi lahan yang akan diperuntukkan sebagai Pelabuhan; dan
b. arah serta kecepatan angin.
(6) Kondisi hidrooceanografi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. luas dan kedalaman perairan;
b. karakteristik pasang surut;
c. karakteristik gelombang;
d. arah dan kecepatan arus; dan
e. erosi dan pengendapan.
(7) Kondisi topografi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mengenai tinggi rendah permukaan tanah.
Your Correction
