Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 2 harus memperhatikan: a. produk domestik regional bruto; b. aktivitas/perdagangan dan industri yang ada serta prediksi di masa mendatang; c. perkembangan aktivitas volume barang dan penumpang; d. kontribusi pada peningkatan taraf hidup penduduk; dan e. perhitungan ekonomis/finansial.
Your Correction