Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Current Text
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau, Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibedakan menjadi 3 (tiga) kelas, yakni:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas I;
b. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas II; dan
c. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas III.
(2) Kelas Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kemampuan pelayanan angkutan.
(3) Penetapan kelas Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas I ditetapkan dengan memperhatikan:
1. melayani trayek/lintas komersial atau perintis;
2. jumlah trip per hari di atas 20 (dua puluh) trip;
3. volume angkutan:
a) penumpang, lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) orang per hari;
b) kendaraan, lebih dari 150 (seratus lima puluh) unit per hari; dan/atau c) barang, lebih dari 30 (tiga puluh) ton per hari; dan
4. waktu operasi 24 (dua puluh empat) jam per hari,
b. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas II ditetapkan dengan memperhatikan:
1. melayani trayek/lintas komersial atau perintis;
2. jumlah trip per hari di atas 10 (sepuluh) trip;
3. volume angkutan:
a) penumpang, 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) orang per hari;
b) kendaraan, 50 (lima puluh) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) unit per hari;
dan/atau c) barang, 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) ton per hari; dan
4. waktu operasi sampai dengan 12 (dua belas) jam per hari,
c. Pelabuhan Sungai dan Danau kelas III ditetapkan dengan memperhatikan:
1. melayani trayek/lintas perintis;
2. jumlah trip per hari di atas 5 (lima) trip;
3. volume angkutan:
a) penumpang, kurang dari 100 (seratus) orang per hari;
b) kendaraan, kurang dari 50 (lima puluh) unit per hari; dan/atau c) barang, kurang dari 10 (sepuluh) ton/hari;
dan
4. waktu operasi 8 (delapan) jam per hari.
(4) Kelas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Penetapan kelas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi perubahan, terhadap kelas Pelabuhan dilakukan penetapan kembali.
Your Correction
