SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Umum;
b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana strategis bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, strategi bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program dan anggaran, rencana strategi bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta pengelolaan dan layanan armada.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
b. pengelolaan dan layanan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
b. Seksi Layanan Armada.
(1) Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2) Seksi Layanan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan
telekomunikasi pelayaran, dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; dan
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
(1) Seksi Layanan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.
(2) Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Distrik Navigasi.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Distrik Navigasi.
(2) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan usaha dan layanan, analisis pasar, pemasaran, promosi, kemitraan, dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Bagian Keuangan dan Umum, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada, dan Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.