Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran;
b. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
c. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
d. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
e. pengelolaan armada;
f. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
g. pelaksanaan pemeriksaan intern;
h. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
i. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
j. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
