Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum.
Your Correction
