Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum.
Your Correction