Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah dan lembaga lain yang terkait.
Your Correction