Correct Article 26
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah dan lembaga lain yang terkait.
Your Correction
