Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction