Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan
telekomunikasi pelayaran, dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Your Correction
