Correct Article 30
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala bagian dan kepala bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
(4) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dan Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan jabatan noneselon.
Your Correction
