Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
