Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction