Correct Article 21
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis bidang layanan sarana bantu navigasi pelayaran dan layanan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang berada di lingkungan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.
(2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menara suar;
b. stasiun radio pantai (SROP);
c. vessel traffic service (VTS);
d. kapal negara;
e. bengkel dan galangan; dan
f. laboratorium pengamatan laut.
(3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan.
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Your Correction
