Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. kepala seksi yang menangani fungsi sarana bantu navigasi pelayaran bagi instalasi menara suar; b. kepala seksi yang menangani fungsi armada bagi instalasi kapal negara, bengkel dan galangan; c. kepala seksi yang menangani fungsi telekomunikasi pelayaran bagi instalasi stasiun radio pantai (SROP) dan vessel traffic service (VTS); dan d. kepala seksi yang menangani fungsi alur pelayaran bagi instalasi laboratorium pengamatan laut.
Your Correction