Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
Your Correction