Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
Your Correction
