Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; dan b. pengelolaan dan layanan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Your Correction