Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Layanan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran. (2) Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Your Correction