Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; dan
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Your Correction
