Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran; b. perencanaan, penyediaan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; dan c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Your Correction