Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok terdiri atas: a. Bagian Keuangan dan Umum; b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada; c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; d. Satuan Pemeriksaan Intern; e. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan f. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction