Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana strategis bisnis, rencana bisnis anggaran, pelaksanaan urusan keuangan, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Your Correction