Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyusun dan mengusulkan rumusan jabatan, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Your Correction
