Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
Current Text
(1) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
