Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
3. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
4. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
5. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu.
6. Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
7. Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
9. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
10. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
12. Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
13. Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah.
14. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
16. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
17. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan verifikasi dan evaluasi atas permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
BAB II
IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
(1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk:
a. kegiatan usaha; dan
b. bukan kegiatan usaha.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diselenggarakan oleh:
a. Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu; atau
b. ruas tertentu.
(6) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat didelegasikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan Keputusan Menteri.
(7) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur perizinan berusaha.
(8) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.
Article 3
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
(2) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; atau
b. zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
1. zona aman;
2. zona rawan;
3. zona kritis; dan
4. zona rusak.
(3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.
(5) Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan pada:
a. akuifer tertekan; dan
b. Akuifer Tidak Tertekan.
Article 14
(1) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan data teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(2) Perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. perubahan debit pengambilan Air Tanah; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah.
(3) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. diajukan oleh pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online; atau
b. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
(4) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat kondisi lingkungan dan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Article 15
(1) Dalam hal terjadi bencana alam yang menyebabkan sumur bor/gali Air Tanah tidak dapat digunakan, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
a. pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS; atau
b. pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online, dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. penetapan keadaan bencana alam dari instansi yang berwenang; dan
b. gambar rencana perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah atau sumur bor/gali Air Tanah pengganti.
Article 16
(1) Pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan atas:
a. permohonan pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
b. tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif;
atau
c. putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui:
a. Sistem OSS untuk Izin Pengusahaan Air Tanah; atau
b. Aplikasi Perizinan Online untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(4) Pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengacu pada ketentuan pengenaan sanksi administratif.
(5) Pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima.
(6) Seluruh kewajiban atas Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk penutupan sumur bor/gali Air Tanah wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(7) Penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(8) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
(1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk:
a. kegiatan usaha; dan
b. bukan kegiatan usaha.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diselenggarakan oleh:
a. Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu; atau
b. ruas tertentu.
(6) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat didelegasikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan Keputusan Menteri.
(7) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur perizinan berusaha.
(8) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.
Article 3
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterbitkan berdasarkan pada kondisi Air Tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
(2) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah; atau
b. zona pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:
1. zona aman;
2. zona rawan;
3. zona kritis; dan
4. zona rusak.
(3) Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, pengendalian dan pembatasan penggunaan Air Tanah diberikan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.
(5) Data hidrogeologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil inventarisasi Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang dilakukan pada:
a. akuifer tertekan; dan
b. Akuifer Tidak Tertekan.
BAB Kedua
Tata Cara Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
b. industri dan kawasan industri;
c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d. kesehatan;
e. pendidikan;
f. infrastruktur dan transportasi; atau
g. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak
melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau
2. penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kelompok;
b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2. pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3. penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4. bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
5. kegiatan Dewatering; atau
6. pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
(2) Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk:
a. penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok;
b. penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran;
c. penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;
d. pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
e. penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
b. industri dan kawasan industri;
c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d. kesehatan;
e. pendidikan;
f. infrastruktur dan transportasi; atau
g. perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) yang merupakan perusahaan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak
melakukan pengambilan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 6
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila:
1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau
2. penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kelompok;
b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2. pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3. penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4. bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
5. kegiatan Dewatering; atau
6. pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
(2) Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk:
a. penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok;
b. penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran;
c. penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah;
d. pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
e. penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin Pengusahaan Air Tanah bagi pelaku usaha didasarkan atas KKPR sesuai kegiatan pelaku usaha.
(3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai data perizinan berusaha pada Sistem OSS.
(4) Persyaratan dan data teknis permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah yang harus dilengkapi pelaku usaha meliputi:
a. koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR;
b. rencana jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau rencana pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
c. rencana kedalaman sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
d. rencana diameter sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
e. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; dan
f. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah.
(5) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(9) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan belum lengkap, pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan dan data teknis pada Sistem OSS.
(10) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pelaku usaha sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dan jika pelaku usaha ingin melanjutkan permohonan, dapat diajukan melalui permohonan baru.
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh pemohon persetujuan melalui Aplikasi Perizinan Online kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persyaratan dan data teknis permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
a. formulir permohonan yang memuat:
1. identitas pemohon;
2. alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah;
3. koordinat rencana titik Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon;
4. rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5. rencana jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau rencana pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
b. surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; dan
c. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah.
(3) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Dewatering, persyaratan dan data teknis yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
a. formulir permohonan yang memuat:
1. identitas pemohon;
2. alamat lokasi kegiatan Dewatering;
3. koordinat rencana titik Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah dalam format decimal degree;
4. jangka waktu rencana kegiatan Dewatering;
5. metode Dewatering;
6. jenis dan kapasitas pompa;
7. kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; dan
8. rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3/hari (meter kubik per hari) dan durasi pemompaan setiap hari; dan
b. gambar rencana teknis kegiatan Dewatering yang mencantumkan luas, kedalaman galian konstruksi, dan kedalaman cut-off wall.
(4) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis.
(7) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan dan data teknis pada Aplikasi Perizinan Online.
(9) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal dan jika pemohon ingin melanjutkan permohonan, dapat diajukan melalui permohonan baru.
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk:
a. memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
b. membangun sarana dan prasarana pengusahaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. membangun sumur imbuhan atau sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e. membangun sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekaman pengukuran kedalaman muka Air Tanah otomatis (Automatic Water Level Recorder- AWLR) sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah;
f. ketentuan pembangunan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada huruf e mencakup:
1. 1 (satu) sumur pantau untuk setiap sumur bor/gali Air Tanah ke-5 (kelima) dan kelipatannya di 1 (satu) lokasi; atau
2. 1 (satu) sumur pantau untuk jumlah pengambilan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 5.000 m3/hari (lima ribu meter kubik per hari) dari 1 (satu) atau beberapa sumur bor/gali Air Tanah di 1 (satu) lokasi;
g. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Air Tanah;
h. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pengusahaan Air Tanah yang dilakukan;
i. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
j. menyampaikan laporan teknis secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk debit pengambilan Air Tanah lebih dari 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
k. laporan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf j paling sedikit memuat:
1. rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan;
2. hasil analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan; dan
3. pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan;
l. melakukan usaha penghematan air dan pengendalian terjadinya pencemaran Air Tanah;
m. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
n. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
o. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
p. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah berhak untuk:
a. memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
b. membangun sarana dan prasarana pengusahaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. membangun sumur imbuhan atau sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e. membangun sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekaman pengukuran kedalaman muka Air Tanah otomatis (Automatic Water Level Recorder- AWLR) sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah;
f. ketentuan pembangunan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada huruf e mencakup:
1. 1 (satu) sumur pantau untuk setiap sumur bor/gali Air Tanah ke-5 (kelima) dan kelipatannya di 1 (satu) lokasi; atau
2. 1 (satu) sumur pantau untuk jumlah pengambilan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 5.000 m3/hari (lima ribu meter kubik per hari) dari 1 (satu) atau beberapa sumur bor/gali Air Tanah di 1 (satu) lokasi;
g. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Air Tanah;
h. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pengusahaan Air Tanah yang dilakukan;
i. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
j. menyampaikan laporan teknis secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk debit pengambilan Air Tanah lebih dari 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
k. laporan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf j paling sedikit memuat:
1. rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan;
2. hasil analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan; dan
3. pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan;
l. melakukan usaha penghematan air dan pengendalian terjadinya pencemaran Air Tanah;
m. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
n. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
o. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
p. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a. memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan
b. membangun sarana dan prasarana penggunaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
f. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
g. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
h. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
BAB 2
Hak dan Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a. memperoleh dan menggunakan Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan
b. membangun sarana dan prasarana penggunaan Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
e. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah dan sumur bor/gali Air Tanah;
f. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,
apabila dalam pelaksanaan pengambilan Air Tanah ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
g. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
h. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
BAB Keempat
Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Sistem OSS paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan database pada Sistem OSS.
(3) Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air Tanah dalam permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sistem OSS disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4) Berdasarkan permohonan perpanjangan yang disampaikan oleh pelaku usaha, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Sistem OSS.
(7) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pelaku usaha sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dan jika pelaku usaha ingin melanjutkan pengusahaan Air Tanah, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan baru untuk perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah.
(8) Seluruh kewajiban atas Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Sistem OSS paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan database pada Sistem OSS.
(3) Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air Tanah dalam permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sistem OSS disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4) Berdasarkan permohonan perpanjangan yang disampaikan oleh pelaku usaha, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Sistem OSS.
(7) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pelaku usaha sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dan jika pelaku usaha ingin melanjutkan pengusahaan Air Tanah, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan baru untuk perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah.
(8) Seluruh kewajiban atas Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Article 13
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Aplikasi Perizinan Online paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan database pada Aplikasi Perizinan Online.
(3) Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air Tanah dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Aplikasi Perizinan Online disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4) Berdasarkan permohonan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online.
(7) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal dan jika pemohon ingin melanjutkan penggunaan Air Tanah, pemohon dapat mengajukan permohonan baru untuk perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(8) Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Aplikasi Perizinan Online paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan database pada Aplikasi Perizinan Online.
(3) Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air Tanah dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Aplikasi Perizinan Online disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4) Berdasarkan permohonan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online.
(7) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal dan jika pemohon ingin melanjutkan penggunaan Air Tanah, pemohon dapat mengajukan permohonan baru untuk perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(8) Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
BAB Kelima
Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
(1) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan data teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c. perubahan kebijakan pemerintah.
(2) Perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. perubahan debit pengambilan Air Tanah; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah.
(3) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. diajukan oleh pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online; atau
b. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
(4) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat kondisi lingkungan dan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Article 15
(1) Dalam hal terjadi bencana alam yang menyebabkan sumur bor/gali Air Tanah tidak dapat digunakan, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
a. pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS; atau
b. pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online, dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. penetapan keadaan bencana alam dari instansi yang berwenang; dan
b. gambar rencana perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah atau sumur bor/gali Air Tanah pengganti.
BAB Keenam
Pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
(1) Pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan atas:
a. permohonan pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
b. tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif;
atau
c. putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui:
a. Sistem OSS untuk Izin Pengusahaan Air Tanah; atau
b. Aplikasi Perizinan Online untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(4) Pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan tindak lanjut dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengacu pada ketentuan pengenaan sanksi administratif.
(5) Pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima.
(6) Seluruh kewajiban atas Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk penutupan sumur bor/gali Air Tanah wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(7) Penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(8) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
BAB III
PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
(1) Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan:
a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau
b. penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air Tanah:
a. yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau
b. yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Article 18
Article 19
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
atau Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan kecuali ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b atau Pasal 10 ayat (2) huruf b.
BAB IV
KETENTUAN PEMBERIAN DEBIT DAN TEKNIS DALAM PENERBITAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
(1) Ketentuan pemberian debit dalam penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada Zona Konservasi Air Tanah, sebagai berikut:
a. pada zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah, pengambilan Air Tanah dibatasi dengan debit paling banyak 25 m3/hari (dua puluh lima meter kubik per hari) dan menerapkan Zero Delta Q Policy;
b. pada zona pemanfaatan Air Tanah di zona aman, pembatasan pengambilan Air Tanah dilakukan dengan ketentuan debit yang ditetapkan pada peta Zona Konservasi Air Tanah;
c. pada zona rawan, pengambilan Air Tanah dibatasi dengan debit yang tidak lebih besar daripada debit maksimal yang ditetapkan pada peta Zona Konservasi Air Tanah;
d. pada zona kritis, pengambilan Air Tanah dibatasi dengan debit paling banyak 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari); atau
e. pada zona rusak:
1. untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah baru tidak dapat diberikan izin; dan
2. untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling banyak 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari).
(2) Untuk pengambilan Air Tanah pada Akuifer Tidak Tertekan, ketentuan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut:
a. untuk kedalaman kurang dari 40 m (empat puluh meter), debit pengambilan Air Tanah dibatasi paling banyak 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
b. pembatasan debit pengambilan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk kondisi teknis:
1. potensi Air Tanah pada kedalaman lebih dari 40 m (empat puluh meter) sangat kecil atau langka;
2. kualitas Air Tanah pada kedalaman lebih dari 40 m (empat puluh meter) payau, asin, atau tercemar; dan/atau
3. Air Tanah untuk pemanfaatan langsung panas bumi.
(3) Dalam hal terdapat kondisi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pembatasan debit pengambilan Air Tanah didasarkan pada hasil evaluasi teknis dengan prinsip tidak mengganggu sumber air masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan kerusakan kondisi lingkungan Air Tanah.
(4) Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, ketentuan pemberian debit pengambilan Air Tanah didasarkan pada data hidrogeologi lainnya.
Article 21
Ketentuan pemberian debit dalam penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada seluruh Zona Konservasi Air Tanah dan Akuifer Tidak Tertekan dilakukan dengan pembatasan debit berdasarkan verifikasi dan evaluasi.
Article 22
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 23
Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 24
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
BAB V
MASA BERLAKU IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
(1) Ketentuan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah termasuk Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pemberian jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi Zona Konservasi Air Tanah berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan dengan ketentuan:
a. untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
1. selama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau
2. selama kelompok masyarakat masih ada dan masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
b. untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, kecuali untuk:
1. kegiatan Dewatering diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan
2. sumur pantau atau sumur imbuhan diberikan selama sumur pantau atau sumur imbuhan masih berfungsi dengan baik.
Article 27
(1) Dalam hal masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah berakhir dan tidak diajukan perpanjangan, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib menutup sumur bor/gali Air Tanah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
(2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban melakukan penutupan sumur bor/gali Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber daya air.
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan kompetensi juru bor Air Tanah melalui pendidikan dan pelatihan teknis pengeboran Air Tanah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang.
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka inventarisasi data hidrogeologi, diseminasi
informasi, pengembangan kompetensi, dan kegiatan lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. diseminasi; dan/atau
c. konsultasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dilakukan melalui:
a. pengawasan berkala atas penyampaian laporan teknis pelaksanaan Izin Pengusahaan Air Tanah dari pemegang izin; dan/atau
b. pengawasan insidentil melalui inspeksi lapangan.
(2) Pengawasan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan masyarakat;
b. laporan dari pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
c. indikasi pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. perubahan data teknis, kondisi dan lingkungan Air Tanah, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang ditugaskan.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pengawasan.
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang melanggar
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dan pemegang Persetujuan Dewatering yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing- masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah harus melakukan perbaikan sesuai dengan pengenaan sanksi.
(3) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikenakan sanksi tidak melakukan perbaikan terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga, akan ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan.
(4) Dalam hal penghentian sementara kegiatan tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan, dilakukan pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Article 34
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memenuhi sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Pemenuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang tidak memenuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan yang telah diterbitkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin atau persetujuan berakhir;
b. permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah disampaikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
c. pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang penerbitan izinnya belum melalui Sistem OSS, dapat melakukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS dengan melengkapi data teknis:
1. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
2. Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan diperpanjang;
3. data jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari);
4. kedalaman sumur bor/gali Air Tanah;
5. diameter sumur bor/gali Air Tanah;
6. foto geotagging sumur imbuhan, sumur resapan, dan/atau sumur pantau; dan
7. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah/pemegang izin pemakaian Air Tanah yang penerbitannya belum melalui Aplikasi Perizinan Online, dapat melakukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan melengkapi data teknis:
1. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon;
2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang;
3. data jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari);
4. kedalaman sumur bor/gali Air Tanah;
5. diameter sumur bor/gali Air Tanah;
6. foto geotagging sumur imbuhan, sumur resapan, dan/atau sumur pantau; dan
7. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. dalam hal pada saat permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c kewajiban membangun sumur imbuhan, sumur
resapan, dan/atau sumur pantau belum dilaksanakan, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib membangun sumur imbuhan atau sumur resapan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau sumur pantau paling lama 2 (dua) tahun sejak perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah terbit;
dan
f. dalam hal pada saat permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d kewajiban membangun sumur resapan belum dilaksanakan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib membangun sumur resapan paling lama 6 (enam) bulan sejak perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah terbit.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
b. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
443.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBUAT SUMUR RESAPAN, SUMUR IMBUHAN, DAN/ATAU SUMUR PANTAU
KOP SURAT
==============================================================
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBUAT SUMUR RESAPAN, SUMUR IMBUHAN, DAN/ATAU SUMUR PANTAU*)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Badan Usaha/Instansi/
Kelompok Masyarakat
:
Penanggung Jawab
:
Jabatan
:
Alamat
1. Desa/Kelurahan
:
2. Kecamatan
:
3. Kabupaten/Kota
:
4. Provinsi
:
dengan ini menyatakan bahwa:
sanggup membuat sumur resapan, sumur imbuhan dan/atau sumur pantau*) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
..................., ..............................
Pemohon,
(tanda tangan dan cap perusahaan)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
CONTOH GAMBAR RENCANA KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI EKSPLORASI AIR TANAH/GAMBAR KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI AIR TANAH*)
*) Coret yang tidak perlu MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
FORMAT SURAT PERNYATAAN MULAI TERBANGUNNYA KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI AIR TANAH/PENGGUNAAN AIR TANAH
KOP SURAT ==============================================================
SURAT PERNYATAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI AIR TANAH ATAU PENGGUNAAN AIR TANAH*)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Badan Usaha/Instansi/
Kelompok Masyarakat
:
Penanggung Jawab
:
Jabatan
:
dengan ini menyatakan bahwa telah membangun Sumur Bor/Gali Air Tanah/menggunakan Air Tanah*) sejak .... (tanggal, bulan, tahun)
Lokasi Sumur Bor/Gali Air Tanah
1. Desa/Kelurahan
:
2. Kecamatan
:
3. Kabupaten/Kota
:
4. Provinsi
:
Koordinat Lokasi Sumur Bor/Gali
(decimal degree)
:
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
..................., ..............................
Pemohon,
(tanda tangan dan cap perusahaan)
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
FORMAT IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH PB-UMKU: ……………………………
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Republik INDONESIA menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang merupakan Izin Pengusahaan Air Tanah kepada pelaku usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha
:
…………………………………………….
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
:
…………………………………………….
3. Alamat Kantor
:
…………………………………………….
4. Status Penanaman Modal
:
…………………………………………….
5. Kode Klasifikasi Baku
:
…………………………………………….
Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI)
6. Lokasi Usaha
:
…………………………………………….
Telah memenuhi persyaratan dan data teknis.
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal: ………………
a.n. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ Gubernur/Bupati/Walikota Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: ...........................
Catatan: Format dapat dilakukan perubahan menyesuaikan dengan jenis izin dan/atau perkembangan Sistem OSS
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
FORMAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
LEMBAR PENGESAHAN Dokumen ini disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik INDONESIA/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota*) dengan menggunakan tanda tangan digital
Kepada (To) …………………………… Jenis Perizinan (Licensing Type) Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Pemalsuan atau modifikasi terhadap dokumen ini akan dituntut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
Forgery or modification of this document will be prosecuted in accordance with laws and regulations.
... , ...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik
Validasi terhadap dokumen secara digital dapat dilakukan dengan mengunjungi website perizinan.esdm.go.id Digital validation of this document could be done by visiting perizinan.esdm.go.id
Catatan:
1. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"
2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BADAN GEOLOGI JALAN DIPONEGORO NOMOR 57 BANDUNG 40122 JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 49 JAKARTA 12950 TELEPON: 022-7215297/021-5228371 FAKSIMILE: 022-7216444/021-5228372 e-mail: geologi@esdm.go.id (*) sesuai format Kepala Surat pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kabupaten yang membidangi Air Tanah) Nomor : …………………………..
Lampiran : …………………………...
Hal : Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Yang terhormat, Kepala/Ketua …………….
Jl………………….
Berdasarkan Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Nomor Registrasi: ………….
Tanggal ……………….., yang diajukan oleh:
Nama :
Jabatan :
Nama Instansi/Kelompok Masyarakat :
Alamat :
Peruntukan Penggunaan Air Tanah :
Bertindak untuk dan atas nama :
Setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan dan evaluasi teknis, dengan ini kami MENYETUJUI permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan teknis terlampir.
Demikian disampaikan, kami ucapkan terimakasih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik
Tembusan:
1. Arsip *) Lampiran Persetujuan Penggunaan Air Tanah ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Pemegang Persetujuan Pengguna Air Tanah tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*) Disesuaikan dengan kebutuhan
Catatan: Format dapat dilakukan perubahan menyesuaikan dengan jenis persetujuan dan/atau perkembangan Aplikasi Perizinan Online
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin Pengusahaan Air Tanah bagi pelaku usaha didasarkan atas KKPR sesuai kegiatan pelaku usaha.
(3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai data perizinan berusaha pada Sistem OSS.
(4) Persyaratan dan data teknis permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah yang harus dilengkapi pelaku usaha meliputi:
a. koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR;
b. rencana jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau rencana pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
c. rencana kedalaman sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
d. rencana diameter sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
e. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; dan
f. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah.
(5) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(9) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan belum lengkap, pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan dan data teknis pada Sistem OSS.
(10) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pelaku usaha sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi batal dan jika pelaku usaha ingin melanjutkan permohonan, dapat diajukan melalui permohonan baru.
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh pemohon persetujuan melalui Aplikasi Perizinan Online kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persyaratan dan data teknis permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
a. formulir permohonan yang memuat:
1. identitas pemohon;
2. alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah;
3. koordinat rencana titik Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon;
4. rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5. rencana jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau rencana pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
b. surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; dan
c. gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah atau rencana konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah.
(3) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Dewatering, persyaratan dan data teknis yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
a. formulir permohonan yang memuat:
1. identitas pemohon;
2. alamat lokasi kegiatan Dewatering;
3. koordinat rencana titik Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah dalam format decimal degree;
4. jangka waktu rencana kegiatan Dewatering;
5. metode Dewatering;
6. jenis dan kapasitas pompa;
7. kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; dan
8. rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3/hari (meter kubik per hari) dan durasi pemompaan setiap hari; dan
b. gambar rencana teknis kegiatan Dewatering yang mencantumkan luas, kedalaman galian konstruksi, dan kedalaman cut-off wall.
(4) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis.
(7) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan dan data teknis pada Aplikasi Perizinan Online.
(9) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal dan jika pemohon ingin melanjutkan permohonan, dapat diajukan melalui permohonan baru.
(1) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a. melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering;
dan
b. membangun sarana dan prasarana kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan membangun sumur pantau Dewatering;
e. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Dewatering yang dilakukan;
f. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
g. menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online yang paling sedikit memuat pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut selesai;
h. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Dewatering;
i. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
j. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
k. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a. melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering;
dan
b. membangun sarana dan prasarana kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan membangun sumur pantau Dewatering;
e. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Dewatering yang dilakukan;
f. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
g. menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online yang paling sedikit memuat pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut selesai;
h. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Dewatering;
i. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
j. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
k. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan penertiban.
(2) Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan:
a. permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan; atau
b. penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan memenuhi persyaratan dan data teknis.
(4) Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Izin Pengusahaan Air Tanah meliputi:
a. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR;
b. jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
c. kedalaman sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
d. diameter sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
e. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
f. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
g. pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah.
(5) Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah meliputi:
a. formulir permohonan yang memuat:
1. identitas pemohon;
2. alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah;
3. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon;
4. peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5. jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
b. surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
c. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
d. pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah.
(6) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan ayat (5)
huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan ayat (5) huruf c sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ketentuan mengenai pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan ayat (5) huruf d sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Pemohon penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan memperoleh hak dan harus memenuhi kewajiban dan denda administratif.
(10) Denda administratif dikenakan dengan ketentuan:
a. untuk pemilik konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dihitung berdasarkan pernyataan mulai terbangunnya konstruksi sampai dengan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
b. untuk pengguna Air Tanah yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya, dihitung berdasarkan berakhirnya masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah sampai dengan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau
c. untuk pengguna Air Tanah yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dihitung berdasarkan dokumen pendirian usaha dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah sampai dengan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(11) Terhadap pemilik Konstruksi dan pengguna Air Tanah yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tidak mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah setelah masa penataan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.