Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
(1) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a. melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering;
dan
b. membangun sarana dan prasarana kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan membangun sumur pantau Dewatering;
e. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Dewatering yang dilakukan;
f. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
g. menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online yang paling sedikit memuat pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut selesai;
h. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi
terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Dewatering;
i. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
j. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
k. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
