Correct Article 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
(1) Ketentuan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah termasuk Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pemberian jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi Zona Konservasi Air Tanah berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
