Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
