Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya melalui Aplikasi Perizinan Online paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Air Tanah berakhir.
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan data dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan database pada Aplikasi Perizinan Online.
(3) Dalam hal terdapat perubahan data debit pengambilan Air Tanah dalam permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Aplikasi Perizinan Online disertai rencana perubahan debit pengambilan Air Tanah.
(4) Berdasarkan permohonan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah lengkap dan sesuai, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi dan evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, pemohon harus menyampaikan perbaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan perbaikan persyaratan pada Aplikasi Perizinan Online.
(7) Apabila perbaikan tidak disampaikan oleh pemohon sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi batal dan jika pemohon ingin melanjutkan penggunaan Air Tanah, pemohon dapat mengajukan permohonan baru untuk perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(8) Seluruh kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah dimiliki sebelumnya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Your Correction
