Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan data teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau c. perubahan kebijakan pemerintah. (2) Perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perubahan debit pengambilan Air Tanah; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah. (3) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat perubahan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. diajukan oleh pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online; atau b. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan. (4) Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah akibat kondisi lingkungan dan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction