Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1. penggunaan Air Tanah lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga; atau 2. penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari atau sama dengan 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kelompok; b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi: 1. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; 2. pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; 3. penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; 4. bantuan sumur bor/gali Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; 5. kegiatan Dewatering; atau 6. pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau. (2) Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak diperlukan untuk: a. penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 m3/bulan (seratus meter kubik per bulan) per kepala keluarga atau per kelompok; b. penggunaan Air Tanah oleh instansi pemerintah untuk kegiatan operasional perkantoran; c. penggunaan Air Tanah untuk rumah ibadah; d. pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan e. penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Your Correction