Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 3. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 4. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya. 5. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah dengan kriteria tertentu. 6. Akuifer Tidak Tertekan adalah akuifer yang dibatasi di bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di bagian bawahnya oleh lapisan kedap air. 7. Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah. 8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 9. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan Air Tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 10. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang selanjutnya disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha. 11. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 12. Aplikasi Perizinan Online adalah sistem elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk layanan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 13. Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah adalah kegiatan membuat sumur bor/gali Air Tanah sebagai sarana eksplorasi, penggunaan, pengusahaan, pemantauan, pengimbuhan, dan/atau peresapan Air Tanah. 14. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah melalui kegiatan pengambilan Air Tanah pada pekerjaan konstruksi. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 16. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. 17. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk membantu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan verifikasi dan evaluasi atas permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Your Correction